KABAR MADURA | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang merespon putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal.
Putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan lokal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan oleh para hakim MK, Kamis (26/6/2025).
“Menurut saya, pekerjaan penyelenggara akan lebih ringan. Karena tahapannya tidak berimpitan, seperti pemilu tahun 2024,” kata Ketua KPU Sampang Aliyanto, Senin (7/7/2025).
Selain itu, kata Aliyanto, pelaksanaan pemilu akan lebih mendapatkan partisipasi dan kontrol masyarakat dari sisi pengawasan.
“Saat ini, kami masih nunggu keputusan dari pemerintah. Tentu, kami sebagai penyelenggara, apa pun keputusannya kami siap melaksanakan,” imbuhnya.
Mengenai jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lanjut Aliyanto, kemungkinan besar akan diperpanjang hingga tahun 2031. Sementara untuk jabatan pemerintah daerah, seperti gubernur dan bupati akan di isi penjabat (Pj).
“Berdasarkan putusan judicial review, ada usulan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Terkait adanya potensi putusan, tidak bisa dieksekusi karena ada dugaan pertentangan dengan UUD pasal 22E. Itu tergantung penafsiran pemerintah dan DPR RI. Kalau kita, di kabupaten, hanya mengikuti dan melaksanakan ketentuan perundang-undangan yang ada,” pungkasnya. (yan/din)





