KABAR MADURA | Bupati Kabupaten Pamekasan KH. Kholilurrahman tampak sumringah. Dia baru saja menerima penghargaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Penghargaan tersebut berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kiai Kholil pun mengapresiasi kerja keras para ASN di lingkungan instansi yang dipimpinnya.
“Alhamdulillah, tahun ini Pamekasan kembali mendapat opini WTP dari BPK. Capaian ini tentu tidak lepas dari kerja sama sekaligus komitmen bersama semua pihak dalam membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Pengasuh Pondok Pesantren Matsaratul Huda itu menyatakan, penghargaan tersebut menandakan apresiasi atas pengelolaan keuangan daerah yang mengedepankan prinsip transparan dan akuntabel.
“Termasuk telah sesuai standar akuntansi pemerintahan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” kata mantan Anggota DPR RI itu.
Opini WTP tersebut merupakan ke-11 secara beruntun yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, khususnya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024.
“Sekali lagi, tentu kami mengapresiasi semua pihak. Khususnya rekan-rekan ASN dan perangkat daerah yang telah bekerja maksimal selama 2024, sehingga opini WTP kembali kita pertahankan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap prestasi tersebut menjadi motivasi bagi Pemkab Pamekasan untuk terus meningkatkan kualitas kerja, menyukseskan program-program pembangunan, dan mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik menuju Pamekasan yang maju.
Untuk diketahui, opini WTP tersebut merupakan bentuk tertinggi dalam penilaian BPK terhadap laporan keuangan pemerintah, yang menunjukkan laporan dianggap telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Status OTP atas LKPD 2024 Pemkab Pamekasan, diterima langsung oleh Bupati KH Kholilurrahman dari BPK RI Perwakilan Jawa Timur, di Sidoarjo, Senin (21/4/2025). Dia didampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Ali Masykur beserta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Pamekasan.
Dalam kesempatan itu, Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Yuan Candra Djaisin menegaskan, pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.
Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan “bukan merupakan jaminan” bahwa pengelolaan keuangan oleh pemerintah daerah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Pada pemeriksaan atas LKPD Tahun 2024 terhadap Pemerintah Kabupaten Pamekasan, sambung dia, BPK masih menemukan beberapa permasalahan dalam pengelolaan keuangan daerah.
Permasalahan tersebut di antaranya, terdapat kekurangan penerimaan daerah atas pendapatan pajak dan retribusi daerah, lalu terdapat kekurangan volume dan/atau spesifikasi teknis yang mengakibatkan kelebihan bayar dan terdapat kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan dan pengendalian penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang belum memadai.
Berikutnya juga ditemukan adanya penganggaran pendapatan bagi hasil tidak mengacu pada ketentuan serta pengendalian anggaran belanja belum memadai.
“Terakhir yang juga menjadi catatan BPK adalah tentang pengelolaan aset tetap yang belum tertib. Meski begitu, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD,” tukasnya. (rul/nam)





