KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai membuka tabir mengenai kasus dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Program yang semestinya menjadi solusi bagi warga kurang mampu untuk mendapatkan hunian layak ini, justru diduga dijadikan ladang bancakan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep Slamet Pujiono mengatakan, sebanyak 12 orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, terdiri dari aparat desa dan pejabat dinas terkait.
“Pemanggilan akan terus diperluas. Kami juga akan meminta klarifikasi dari berbagai pihak, mulai dari toko penyedia material, pendamping lapangan, hingga koordinator kabupaten (korkab) program BSPS,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Sementara, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri mengaku sering menerima keluhan terkait realisasi program bantuan perumahan tersebut. Sebab itu, pihaknya menyediakan posko pengaduan. Menurut Muhri, seharusnya pelaksanaan program BSPS ini mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Kami menekan Kejari Sumenep bertindak tegas dan profesional agar kasus ini tidak menguap begitu saja. Masyarakat berharap keadilan ditegakkan dan dana publik benar-benar dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” paparnya.
Sayangnya, hingga kini Korkab BSPS Sumenep, Rizki Pratama, belum bisa dikonfirmasi. Ketika sorotan publik terhadap kasus ini kian tajam, ketidakhadirannya justru menimbulkan tanda tanya besar. (ara/zul)





