KABAR MADURA | Anggaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) di Pamekasan dialokasikan Rp37 miliar. Saat ini, dananya sudah tersedia di kas daerah (kasda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan. Mengenai pencairannya, akan dilakukan setelah rampungnya peraturan bupati (perbup) yang mengaturnya.
Kepala Badan Pengelolaan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, paling cepat dua pekan sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Nilai THR-nya satu kali gaji, besarannya disesuaikan dengan golongan masing-masing,” ujar Sahrul, Senin (17/3/2025).
Sejauh ini, tidak ada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, sehingga Sahrul memastikan seluruh ASN di Pamekasan akan mendapatkan THR semua.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pembinaan dan Informasi Kepegawaian (PPIK) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan Mustain Ramli menyampaikan, jumlah ASN di Pamekasan sebanyak 7.094, terdiri dari 5.063 pegawai negeri sipil (PNS) dan 2.031 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). (rul/waw)





