KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang mengalokasikan anggaran sebesar Rp927.360.000 untuk mendukung pelaksanaan program jaminan kerja tahun 2025.
Sebagai upaya memperluas perlindungan sosial bagi para pekerja, khususnya yang disasar di sektor pekerja rentan seperti buruh tani tembakau, nelayan, dan guru ngaji di Sampang.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Hubungan Industrial (Disnaker) Sampang Ervien Budi Jatmiko menyatakan bahwa program jaminan kerja itu bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, hingga kematian.
“Kami ingin memastikan seluruh pekerja di Sampang mendapatkan hak yang sama atas perlindungan kerja, seperti buruh tani tembakau, nelayan, dan guru ngaji,” ujarnya.
Ervien mengatakan, dana sebesar Rp927 juta lebih tersebut akan digunakan untuk membiayai premi asuransi ke BPJS Ketenagakerjaan selama 8 bulan, yang terhitung dari Mei hingga Desember mendatang. Pemerintah menargetkan setidaknya ada sekitar 6.900 pekerja dapat terdaftar dalam program jaminan tersebut.
Beban premi setiap pekerja sebesar Rp10 ribu per bulan untuk jaminan kecelakaan kerja. Sedangkan untuk jaminan kematian sebesar Rp6.800. Maka, selama 8 bulan ke depan, total anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp927 juta lebih.
“Target pendataan calon penerima selesai April ini dan kami akan memberikan bantuan jaminan kerja dengan membantu membayar iuran, sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja nantinya bisa dibantu,” ujarnya. (km90/sub/waw)





