KABAR MADURA | Skincare atau kosmetik yang mengandung bahan berbahaya masih marak ditemukan di pasaran. Padahal, kandungan dalam skincare yang tidak mematuhi standar kesehatan cukup berbahaya pada tubuh.
Terbaru, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali merilis daftar kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan Januari hingga Maret 2025, BPOM menemukan 16 produk skincare yang dilarang edar karena mengandung bahan berbahaya.
Dari 16 produk skincare tersebut, 10 item lainnya merupakan kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi. Sedangkan enam item lainnya adalah kosmetik impor.
Kandungan berbahaya yang ada dalam produk skincare itu bermacam-macam, seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, timbal, dan pewarna merah K10.
Biasanya, salah satu produk yang banyak diminati adalah kosmetik yang mampu mencerahkan kulit secara instan. Sayangnya, masyarakat mudah tergiur tanpa menelaah kandungan bahaya yang tertera dalam skincare tersebut, seperti merkuri.
Merkuri adalah logam berat yang kerap digunakan dalam pembuatan amalgam gigi dan semprotan fungisida. Zat kimia tersebut tidak cocok apabila dicampurkan kosmetik. Pasalnya, bisa menimbulkan infeksi kulit bahkan dengan kondisi yang lebih serius.
Skincare yang mengandung merkuri tidak hanya menyebabkan iritasi atau infeksi pada kulit. Namun, bahkan bisa melukai saraf dan ginjal. Apabila terkena saraf, merkuri bisa menyebabkan mati rasa permanen atau kesemutan di tangan, kaki, atau sekitar mulut.
Tidak hanya itu, keracunan merkuri juga bisa menyebabkan masalah pada penglihatan dan pendengaran.
Biasanya, skincare atau kosmetik yang mengandung merkuri cenderung memiliki tekstur sangat lengket, produk tidak menyatu dengan baik pada kulit, memiliki aroma belerang yang sangat menyengat. Namun, penjual kerap kali mengakalinya. (nur)





