KABAR MADURA | Sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mencapai Rp12,6 miliar. Besaran sisa dana hibah tersebut diungkapkan Panitia khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang 2024.
Dana hibah Pilkada 2024 yang digelontorkan Pemkab Sampang sebesar Rp62 miliar, rinciannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sampang sebesar Rp50 miliar dan tersisa Rp12 miliar. Kemudian, untuk Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sampang sebesar Rp12 miliar, tersisa Rp600 juta lebih.
Di tengah minimnya Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) akibat adanya kebijakan efisiensi anggaran, Pemkab Sampang tampaknya masih kebingungan untuk merealisasikan sisa dana hibah Rp12,6 miliar tersebut.
“Untuk sementara ini, penggunaan sisa dana hibah pilkada masih belum bisa dipastikan peruntukannya,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Anang Djoenaedi, Minggu (4/5/2025).
Menurutnya, proses pengembalian sisa dana hibah pilkada itu dapat dilaksanakan secara langsung oleh KPU dan Bawaslu kepada tim pengelola Kas Daerah (Kasda). Sebelum menggunakan sisa dana hibah itu, tim anggaran pemkab harus melakukan perubahan alokasi anggaran.
Penggunaan sisa dana hibah pilkada itu, diperkirakan dapat diserap dan direalisasikan beberapa bulan kedepan yang kemungkinan di akhir tahun anggaran berjalan, karena masih ada proses dan tahapannya.
“Saat ini, kita fokus menggunakan anggaran dan program yang berjalan dulu, karena untuk penggunaan sisa anggaran hibah ini nanti akan digunakan di bulan September mendatang,” pungkasnya. (km91/sub/din)





