KABAR MADURA | Tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar hingga saat ini tidak tertagih 100 persen. Dari saking lamanya tidak mendapatkan hasil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep merencanakan pemutihan/penghapusan.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskop UKM dan Perindag Sumenep Idham Halil mengutarakan, ada beberapa alasan melakukan pemutihan. Salah satu alasannya karena sudah lama, sementara para pedagang di pasar itu kebanyakan yang berhenti berjualan, sehingga tidak diketahui identitasnya.
“Pada saat menagih tidak tahu, karena sudah berlangsung sejak lama, jadi kami usahakan untuk dihapus,” ucap Idham Halil, Senin (1/7/2024).
Dia mengutarakan, tunggakan yang paling lama dan pedagang sudah berhenti rata-rata pada tahun 2003 lalu, bahkan ada sebagian yang masih ada. Tunggakan itu berlangsung sejak 21 tahun.
Penagihan sudah dilakukan pada para pedagang yang menunggak. Namun, karena yang menunggak itu adalah warga kurang mampu, maka tunggakan itu tidak kunjung dilunasi. Selain karena faktor pedagang saat ini sudah miskin, juga sudah tidak berjualan di Pasar Anom.
“Jadi memang perlu dihapus, agar tidak menjadi beban pada petugas lainnya untuk menagih,” tuturnya.
Para pedagang yang menunggak rata-rata dari penjualan konveksi, seperti baju, celana, serta lainnya. Khusus yang berkaitan dengan konveksi, ada yang berhenti sehingga pada saat penagihannya sangatlah sulit.
“Ada sekitar Rp900 juta lebih tunggakan pedagang pasar, yang direncanakan diputihkan atau dihapus,” bebernya.
Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar Sumenep Ibnu Hajar tidak memiliki kewenangan mengenai penghapusan tunggakan.
“Yang penting kami terus menagih,” singkatnya.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna