Tunggakan pembayaran retribusi para pedagang pasar hingga saat ini tidak tertagih 100 persen. Dari saking lamanya tidak mendapatkan hasil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep merencanakan pemutihan/penghapusan.
Tunggakan Retribusi
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





