Sumenep Bahas Tiga Raperda Strategis 2026, DPRD dan Pemkab Perkuat Arah Kebijakan

Pemerintahan47 views

KABAR MADURA | Rapat Paripurna DPRD Sumenep yang digelar pada Senin (28/4/2026) menandai dimulainya pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis untuk tahun 2026.

Agenda tersebut menjadi tahap awal dalam proses legislasi daerah yang diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam forum itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, yang diwakili Wakil Bupati (Wabup) KH. Imam Hasyim, menyampaikan nota penjelasan sebagai landasan awal pembahasan bersama DPRD.

KH Imam Hasyim menegaskan bahwa penjelasan tersebut penting untuk menyamakan sudut pandang antara pemerintah daerah dan legislatif agar setiap regulasi yang dihasilkan tepat sasaran.

“Penjelasan ini menjadi dasar untuk memastikan arah kebijakan yang dirumuskan benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Salah satu raperda yang diajukan berkaitan dengan penyesuaian struktur organisasi perangkat daerah. Perubahan ini bertujuan agar birokrasi lebih responsif terhadap dinamika pelayanan publik, sekaligus meningkatkan efektivitas kinerja pemerintahan.

Selain itu, pemerintah daerah juga mengusulkan regulasi mengenai penambahan penyertaan modal kepada BPRS Bhakti Sumekar. Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat kapasitas lembaga keuangan daerah dalam mendukung pembiayaan sektor produktif, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor pertanian.

Dukungan tersebut sejalan dengan program pengembangan pertanian terpadu dari Kementerian Pertanian yang mendorong peningkatan produktivitas di wilayah lahan kering. Pemerintah daerah menilai penguatan permodalan menjadi kunci dalam memperluas akses pembiayaan bagi petani dan pelaku usaha lokal.

Raperda lainnya mengatur penyempurnaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah (BMD). Penyesuaian ini dilakukan untuk mengikuti perkembangan regulasi nasional sekaligus memperkuat sistem pengelolaan aset agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga:  LKPj Sumenep 2025 Disorot DPRD, Pemerataan Pembangunan Kepulauan Jadi Catatan

Penguatan tata kelola aset juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya mencegah potensi penyimpangan melalui sistem pengawasan yang lebih ketat.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), sekretaris daerah, pimpinan perangkat daerah, para camat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta awak media.

Melalui pembahasan tiga raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, transparan, dan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat. (ong/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *