Pemkab Sumenep Biayai Pengurusan Notaris Kopdes Merah Putih Rp1,7 Juta per Koperasi

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menanggung biaya pencatatan notaris bagi pembentukan Koperasi Desa  (Kopdes) Merah Putih  menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumenep tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP Sumenep M. Ramli menjelaskan bahwa biaya pencatatan koperasi telah disepakati dengan notaris hanya sebesar Rp1.750.000 per desa, lebih rendah dari batas maksimal nasional sebesar Rp2,5 juta. 

“Jumlah ini ditanggung sepenuhnya oleh APBD kabupaten. Selain itu, kami juga sedang mengusulkan bantuan ke Pemprov Jatim untuk membiayai 150 desa dari total 334 desa dan kelurahan yang ada,” kata dia.

Biaya tersebut hanya mencakup legalitas notaris. Adapun pelaksanaan musyawarah desa khusus (musdesus), konsumsi, dan biaya operasional lainnya akan dibiayai melalui anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) masing-masing.

Baca Juga:  Apel Perdana ASN Sumenep Usai Idulfitri, Wabup Tekankan Kinerja dan Disiplin

Dia menyebutkan, hingga awal Juni 2025, tercatat 316 desa telah menyerahkan berkas pendirian ke notaris, sementara 18 desa lainnya masih tertunda, sebagian besar berasal dari wilayah kepulauan yang terkendala mobilitas tiga unsur pengurus yang diwajibkan hadir.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Dari 316 berkas yang telah masuk, sebanyak 210 koperasi sudah sah secara hukum, sisanya masih diproses di Kementerian Hukum dan HAM. Target kami, seluruh koperasi sudah tuntas sebelum 12 Juli agar bisa ikut launching nasional Kopdes Merah Putih pada Hari Koperasi,” imbuhnya.

Anggota Komisi I DPRD Sumenep Hairul Anwar menekankan pentingnya evaluasi dan sinergi agar kehadiran koperasi baru tidak justru merusak ekosistem koperasi rakyat yang telah lebih dulu berjalan.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Ajak PCNU Bersinergi Atasi Kemiskinan dan Pengangguran

“Kopdes Merah Putih ini harus benar-benar optimal dan terukur dampaknya. Jangan sampai semangat besar ini justru membunuh koperasi swadaya yang sudah eksis dan menopang ekonomi masyarakat desa selama ini,” kata dia. 

Dia meminta pemkab tidak hanya fokus pada proses administratif, tetapi juga menyiapkan pendampingan serius pasca legalitas agar koperasi tidak sekadar jadi formalitas.

“Yang kita butuhkan bukan hanya koperasi yang legal, tapi juga koperasi yang hidup, tumbuh, dan memberi manfaat nyata untuk warga. Jangan sampai hanya jadi proyek pencitraan,” pungkasnya. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *