DPRD Sumenep segera Lantik Hairul Anam Gantikan BEI, KPU: Syaratnya Lengkap

KABAR MADURA | DPRD Sumenep segera menggelar paripurna pelantikan pergantian antar waktu (PAW) Bambang Eko Iswanto (BEI). PAW tersebut digelar lantaran anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah resmi menjadi terpidana dalam kasus narkoba.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep secara resmi menetapkan Hairul Anam sebagai pengganti, menyusul surat permintaan dari DPRD yang telah dikirim sejak awal Juni.

Penetapan Hairul Anam berdasarkan hasil Pemilu 2024. Dia merupakan peraih suara terbanyak kedua dari PPP di daerah pemilihan (dapil) Sumenep 1 dengan total 2.505 suara, berada tepat di bawah BEI yang kala itu meraih 4.487 suara.

Ketua DPRD Sumenep H. Zainal Arifi, menyambut cepat keputusan tersebut dan mengaku telah menindaklanjutinya dengan pengajuan permohonan SK gubernur melalui bupati Sumenep.

Baca Juga:  Pemkab–DPRD Sumenep Perkuat Sinergi, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

“Setelah SK gubernur keluar, kami akan segera rapat banmus dan lanjut ke paripurna pelantikan. Ini bagian dari upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga DPRD,” ujar Zainal. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Sementara itu, Ketua KPU Sumenep Nurus Syamsi membenarkan penetapan tersebut dan memastikan bahwa proses administrasi telah selesai tanpa hambatan.

“Hairul Anam sudah kami tetapkan sebagai calon PAW karena memenuhi seluruh syarat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Secara administratif sudah clear,” kata dia.

Nurus juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan dokumen penetapan resmi kepada DPRD Sumenep pada 3 Juni lalu.

Baca Juga:  116 Lembaga Keagamaan di Sumenep Segera Terima Hibah

“Begitu kami menerima surat permintaan dari DPRD, kami langsung proses. Penetapan disampaikan dalam bentuk berita acara dan surat pengantar ke DPRD,” tambahnya.

Seperti diketahui, Bambang Eko Iswanto resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD usai dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Dia terbukti terlibat dalam kasus peredaran narkoba, dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 15 gram, yang ditemukan saat penangkapan di Desa Kombang, Kecamatan Talango. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *