KABAR MADURA-Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Sumenep sudah membentuk tim monitoring, pengendalian, dan pengawasan pembelian/penjualan tembakau.
Kepala Diskop UKM dan Perindag Sumenep Moh. Ramli mengatakan, untuk pelaksanaan pengawasannya masih akan direncanakan dalam waktu dekat,sekitar 4 hari dari saat ini.
“Insya Allah rencana action sekitar pada Kamis (22/8/2024) depan ini,” katanya, Senin (19/8/2024).
Nantinya tim pengawasan itu akan bergerak di semua kecamatan di Sumenep, untuk memastikan kondisi tembakau, termasuk proses pembelian dan penjualannya itu seperti apa. Jika tidak sesuai regulasi, tentunya akan ada sanksi.
Sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 29 Tahun 2024, salah satunya terdapat kewajiban bagi Pemkab Sumenep untuk mengawasi dan memberikan sanksi bagi yang melanggar ketentuan pembelian dan pengusahaan tembakau.
Tim yang sudah dibentuk berasal dari perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), DKPP, Bagian Perekonomian, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, pihak kepolisian, media, LSM, dan juga kelompok tani serta Diskop UKM dan Perindag Sumenep itu sendiri.
“Semuanya butuh persiapan yang matang dalam melakukan pengawasan, makanya ini masih proses melakukan pengawasan untuk turun ke lapangan,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari manilai, Pemkab Sumenep dalam melaksanakan pengawasan itu terlambat, karena panen tembakau sudah berlangsung cukup lama, sedangkan para petani sudah panen dan banyak sudah transaksi jual beli tembakau.
“Pengawasan yang perlu ditekankan adalah persoalan harga yang tidak sesuai BEP, kemudian pada saat melakukan pembelian harus sesuai kualitas tembakau,” paparnya.
Diketahui sebelumnya, BEP tembakau telah ditentukan. Berdasarkan hasil rapat bersama tim yang terdiri dari Pemkab Sumenep, pengusaha, perwakilan petani, dan unsur lainnya, pada tahun 2024 ini ditetapkan Rp46.142 untuk tembakau sawah, Rp66.983 untuk tembakau gunung, sedangkan tembakau tegal senilai Rp61.604. Ketentuan itu tertuang dalam surat keputusan (SK) Bupati Sumenep Nomor 188/252/KEP/435.013/2024 tentang titik impas harga tembakau Sumenep tahun 2024.
Pewarta: Imam Mahdi
Redaktur: Wawan A. Husna