Pemkab Sumenep Janji Bayar Tunggakan Gaji Karyawan PT Sumekar dengan Dicicil

KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akhirnya memberikan kepastian kepada para karyawan PT. Sumekar yang selama ini menunggu kejelasan atas gaji mereka yang belum dibayarkan. 

Tunggakan gaji senilai lebih dari Rp3,4 miliar di badan usaha milik daerah (BUMD) itu akan dicicil pembayarannya, dengan catatan: karyawan hanya akan dibayar sesuai dengan kinerja dan kehadiran. 

Langkah ini disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Perekonomian Setkab Sumenep Dadang Dedi Iskandar, yang menegaskan bahwa pemkab tidak akan tinggal diam terhadap kondisi keuangan dan manajemen PT Sumekar yang belakangan menjadi sorotan publik.

“Pemkab berkomitmen menyelesaikan tunggakan gaji, namun pembayarannya akan dilakukan bertahap. Kami juga akan melakukan verifikasi kehadiran dan kinerja karyawan agar pembayaran benar-benar tepat dan adil,” kata Dadang. 

Baca Juga:  Pererat Silaturrahmi dengan Halalbihalal, PKDI Sumenep Punya Tantangan Pascaefisiensi Anggaran

Verifikasi tersebut mencakup absensi harian, laporan kerja, dan dokumen pendukung lain. Menurut Dadang, langkah ini penting agar tidak ada kesenjangan antara beban anggaran dan produktivitas tenaga kerja. 

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Pemkab juga sedang menunggu hasil audit menyeluruh dari Inspektorat Daerah Sumenep, sebagai dasar melakukan perombakan menyeluruh terhadap manajemen dan direksi PT. Sumekar. Audit mencakup keuangan, sistem pelayanan, hingga efektivitas organisasi secara internal.

“Setiap langkah perubahan harus melalui mekanisme resmi, termasuk rapat umum pemegang saham (RUPS). Tidak bisa serta-merta mengganti direksi sebelum ada landasan yang kuat,” tambah Dadang. 

Baca Juga:  Bupati Fauzi Ajak Warga Sumenep Jadikan Iduladha Momentum Perkuat Solidaritas Sosial

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Sumenep Juhari mendesak agar evaluasi tidak hanya sebatas perombakan internal. Dia bahkan mendorong pemkab mempertimbangkan pembubaran total BUMD jika dinilai tidak memberikan kontribusi berarti bagi daerah.

“Jika tidak ada manfaatnya, lebih baik dibubarkan. Jangan sampai BUMD hanya menjadi beban APBD. Yang rugi bukan hanya daerah, tapi juga masyarakat,” tandas Juhari. (ara/waw)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *