CV KM Belum Kembalikan Kerugian Negara, Sekda Sampang: Alasan Tidak Punya Uang Tidak Bisa Diterima

News108 views

KABAR MADURA | Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan angkat bicara mengenai CV Karya Mandiri (KM) yang sampai saat ini belum mengembalikan kerugian negara atas pengerjaan proyek peningkatan struktur jalan Rapa Laok-Karang Penang.

Kerugian negara yang belum dikembalikan oleh CV KM diketahui sebesar Rp90.007.074.37. Hal itu berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pengawas Keuangan (BPK) pada 2023.

“CV boleh untuk meminta perpanjangan waktu untuk mengembalikan kerugian negara dan itu harus atas persetujuan BPK. Tetapi, alasan tidak mempunyai uang itu tidak termasuk alasan yang bisa diterima, katanya, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, seharusnya kerugian negara maksimal enam bulan. Jka tidak, bisa saja akan diberikan teguran.

“Biasanya, setiap CV yang mempunyai tanggung jawab mengembalikan keuangan negara akan dipanggil untuk penandatanganan berkas pengembalian. Dalam hal ini, saya akan berkoordinasi dengan pihak dinas PUPR dan Inspektorat,” ujarnya.

Yuliadi Setiawan berharap, semua CV taat melaksanakan tanggungjawabnya. Jangan sampai masuk ke ranah hukum.

“Saya berharap CV yang bersangkutan segera melakukan pengembalian. Masak harus diproses di meja hukum dulu untuk persoalan semacam ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sampang Ari Wibowo mengatakan, pengembalian kerugian negara sektor infrastruktur biasanya disetorkan oleh pihak ketiga ke Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), kemudian oleh PUPR diserahkan ke Bank Jatim.

“Kalau kita, hanya bertugas di penagihan ke pihak ketiga saja. Yang menerima itu PUPR, lalu diserahkan ke Bank jatim. Paling kita hanya ditunjukkan bukti pembayarannya saja. Tetapi, sampai hari ini belum kita pegang bukti pembayarannya,” ungkapnya, Rabu (25/6/2025).

Baca Juga:  Pamekasan Darurat Narkoba, Polisi Ringkus Seorang Pria Sampang di Palengaan

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR A Zahroni Miami mengatakan bahwa tidak tahu soal pengembalian dana dari CV KM.

Dia pun mengaku harus mengecek terlebih dahulu, sebab tahun 2023 dirinya belum menduduki jabatan Kabid Bina Marga.

“Soal itu saya kurang tau juga mas, soalnya waktu itu saya belum di sini,” singkatnya. (yan/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *