KABAR MADURA | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep berjanji akan mengkaver 2000 nelayan untuk mendapatkan bantuan premi asuransi jiwa secara gratis di tahun ini. Saat ini, sedang tahap pendataan dan validasi.
“Para nelayan ini diutamakan yang waktu melautnya lebih dari satu hari atau lebih, termasuk juga para nelayan yang memiliki kartu KUSUKA,” kata Kepala Diskan Sumenep Agustiono Sulasno melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Perikanan Tangkap Joni Hariyanto, Minggu (12/1/2025).
Menurutnya, bantuan premi tidak diberikan penuh selama setahun, tetapi hanya untuk 3 bulan untuk tiga kali pembayaran. Besaran iurannya Rp16.800 per bulan. Iuran tersebut dibayarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Diketahui, program yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu, sebagai upaya menjalankan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Dijelaskan, anggaranya senilai Rp100.800.000 untuk 2000 para nelayan yang nantinya akan dibayarkan selama 3 bulan. Selebihnya nantinya para nelayan dapat membayar secara mandiri. “Para nelayan perlu ditunjang dengan asuransi. Agar ada ketika mereka melaut, khawatir ada kecelakaan pada saat melaut nantinya mendapatkan asuransi itu,” tegas dia.
Dirinya mengimbau agar para nelayan dapat memahami pentingnya memiliki kartu asuransi nelayan. Menurutnya, asuransi memberikan tanggungan atau jaminan atas resiko yang bisa saja terjadi selama mencari ikan di laut.
“Saya memahami bahwa siapa pun tidak pernah menginginkan terjadi apa-apa di laut. Tetapi ini kan antisipasi, khawatir ada kecelakaan pada waktu melaut,” tuturnya.
Sementara itu, Nelayan Asal Tanjung Saronggi, Azizi mengatakan, hingga saat ini belum tahu asuransi nelayan seperti apa. Dirinya hanya melakukan aktivitas melaut, demi menghidupi keluarganya.
“Kalau masih mau bayar setiap bulannya, saya tidak punya uang. Tetapi jika ada bantuan saya juga mengharapkan,” katanya. (imd/din)





