KABAR MADURA | Beberapa waktu lalu terdapat warga Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan menuding polisi lamban dalam menangani kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah yang dilaporkannya.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menjelaskan, bahwa Polres Pamekasan telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai SOP.
Dijelaskan, penanganan kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah yang terjadi di wilayah Kecamatan Tlanakan itu sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Pamekasan melalui mekanisme yang ada.
Menurutnya, Satreskrim Polres Pamekasan telah menangani secara prosedural kasus tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah, yang dilaporkan Arif Sukamto. Pensiunan PNS ini merupakan warga Dusun Jatijajar, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Arif Sukamto melaporkan seorang pria berinisial AS, warga Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, yang diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sertifikat tanah.
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, menerangkan bahwa, terhadap Laporan Polisi Nomor LP/B/72/IV/2024/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur, telah dilakukan rangkaian penyelidikan.
Pertama, telah dilakukan klarifikasi terhadap dua saksi. Kedua, telah dilakukan undangan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan juga terlapor.
Ketiga, telah dikirimkan SP2HP sebanyak tiga kali. Keempat, berkomunikasi dan koordinasi melalui handphone dengan pelapor. Kelima, telah diamankan dokumen-dokumen sebagai barang bukti.
“Sudah didapat keterangan dari para saksi dan alat bukti lain sebagai pendukung proses penyelidikan. Dalam waktu dekat penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya guna memberikan kepastian hukum,” ujar AKP Doni Setiawan.
Ada hambatan dalam proses penyelidikan kasus ini, karena tidak hadirnya terlapor AS memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
”Namun proses hukum tetap berjalan, kita tunggu hasil dari gelar perkara nanti,” tutup AKP Doni. (nam)





