Penerbitan Izin Gedung APHT di Sumenep Terkendalam Dua Catatan dari Bea Cukai Madura

News117 views

KABAR MADURA | Proses penerbitan izin gedung Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang kini disebut Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) masih belum tuntas. Pasalnya, masih ada catatan dari tim Bea Cukai Madura.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan PP) Sumenep M Ramli mengatakan, dua catatan itu yakni dengan kawasannya belum steril dan ketersediaan CCTV kurang memadai. Catatan tersebut harus segera dipenuhi agar izin pengelolanya dapat segera keluar.

“Saat Bea Cukai Madura melakukan survei ke gedung APHT, terdapat beberapa catatan, di antaranya lingkungan APHT masih belum steril. Terdapat sejumlah tanaman jagung dan padi,” kata dia.

Baca Juga:  Rokok Ilegal di Sumenep Belum Dipantau, Satpol PP Tunggu Arahan Bea Cukai

Namun, kata Ramli, itu bukan persoalan yang krusial. Sebab bisa ditangani dengan mudah. Faktor kurang bersih itu karena lama tidak dioperasikan, sehingga ditanami tanaman jagung dan pagi oleh penjaganya. “Tapi nanti itu bisa diatasi,” ujarnya.

Dia melanjutkan, catatan kedua, yakni berkenaan dengan CCTV, yang sebagian ada yang berfungsi dan ada yang tidak berfungsi. Hal itu disebabkan oleh persoalan jaringan. Untuk itu, pihaknya berjanji untuk segera dibenahi guna segera mendapatkan izin.

“Awalnya itu kan dikelola dinas. Sekarang sudah ditangani PD Sumekar semua. Karena nanti mereka yang akan mengelola gedung tersebut,” imbuhnya.

Eks Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep itu menuturkan, secara keseluruhan APHT tersebut sudah lengkap, baik dari luas lahan, sarana prasarana penunjang dan lainnya. Tinggal menunggu proses izin untuk mengoperasikannya. “Pada intinya, APHT ini sudah siap beroperasi. Tinggal tunggu izinnya saja,” pungkasnya. (Ara/Din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *