Penerima Bansos Juga Bisa Menerima BLT DBHCHT 2022

News16 views

KM.ID | PAMEKASAN – Pemkab Pamekasan akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2022.

Nilainya, Rp22 miliar. Miliaran duit negara ini akan menyasar buruh tani dan buruh pabrik di Pamekasan. Realisasi BLT DBHCHT ini dikoordinir oleh Dinas Sosial (Dinsos).

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Mochammad Tarsun mewanti-wanti agar Camat dan Kepala Desa tidak menerima data calon penerima BLT DBHCHT yang bukan buruh tani dan bukan buruh pabrik.

“Kepala desa harus benar-benar obyektif,” terangnya, Jumat (2/9/2022). Sebab, lanjut Tarsun, data calon penerima itu berasal dari pengajuan yang masuk ke desa.

Tarsun mengatakan, pihaknya juga tidak diam dan berpangku tangan. Data-data yang masuk itu akan diverifikasi melalui tim yang turun ke bawah. Tim ini akan memastikan apakah calon penerima BLT itu adalah buruh tani tembakau atau tidak.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Kembali Berlakukan Tilang Manual, Ada 13 Sasaran Prioritas Pelanggaran

“Ini bantuan khusus buruh tani tembakau dan buruk pabrik rokok, tanpa mempertimbangkan apakah dapat bantuan PKH, BLT DD, atau bantuan lainnya, hal itu tidak berpengaruh, intinya sudah masuk kategori tadi saya sebutkan,” paparnya.

Meskipun demikian, kata Tarsun, nanti, apabila usulan calon penerima BLT DBHCHT melebihi kuota, maka yang pemerintah prioritaskan adalah masyarakat yang belum menerima bantuan apa pun sebelumnya.

“Saat ini, tahapnya kami sudah selesai melakukan sosialisasi kepada para kepala desa, melalui camat di daerah masing-masing,” imbuhnya.

Agenda selanjutnya, kata Tarsun, pihaknya akan mengadakan bimbingan teknis kepada Pendamping PKH dan Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar penyaluran BLT DBHCHT ini bisa terlaksana dengan lancar.

Baca Juga:  5 Cara Mudah Memasukkan Impian ke Pikiran Bawah Sadar Seperti yang Dilakukan Presiden Soekarno

“Semua data penerima BLT itu dari kepala desa. Jika misalkan ada usulan data yang ternyata tidak ada orangnya, maka kepala desa dan camat sebagai penanggung jawab,” sebut Tarsun.

Tarsun memastikan itu tidak akan terjadi. Sebab, pihaknya akan melakukan verifikasi dan validasi (Verval) data ke bawah. Sebelum valid, data tidak akan diajukan ke Bupati Pamekasan.

Reporter: M. Arif

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *