KABAR MADURA | Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan perkara yang diajukan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep Nomor Urut 1 Ali Fikri – Muh Unais Ali Hisyam, tidak dapat diterima.
Pasalnya, perkara dengan nomor 206/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu disampaikan ke MK melewati batas waktu pengajuan.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, permohonan perselisihan hasil pemilihan sudah diatur dalam Pasal 158 Undang-undang No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Di dalamnya dijelaskan, pengajuan kepada MK paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.
“Berkenaan dengan eksepsi lain serta kedudukan hukum dan pokok permohonan pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ungkapnya, dilansir dari mkri.id, Rabu (5/2/2025).
Diketahui, perkara yang diajukan pemohon dalam sengketa pilkada tersebut adalah tidak ada pungutan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS). Menurut pemohon, pungutan suara yang dilakukan hanya formalitas saja.
Sebab, kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah dalam kendali aparat desa yang bisa menguntungkan paslon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Fauzi-Hasyim.
Sehingga, pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara paslon 1. Atas dasar itu, pemohon meminta kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil bupati.
Selain itu, pemohon juga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan Fauzi-Hasyim. (nur/zul)





