Penyeragaman Gerai KDKMP Disorot, Dinilai Tidak Sesuai Kebutuhan Desa

Berita136 views

KABAR MADURA | Pembangunan gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Bangkalan menuai sorotan dari sejumlah pihak. Sorotan itu muncul sebab dinilai sarat kejanggalan, terutama dalam proses perencanaan dan pembangunan gedung yang dianggap tidak transparan.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kebijakan Pemerintah Pusat dan Daerah (Pemuda) Ahmad Annur dengan tegas menilai pembangunan gerai KDKMP yang dilakukan oleh PT Agrinas tidak didahului kajian dan perencanaan yang jelas.

“Apa dasar yang pakai pemerintah pusat menyeragamkan seluruh pembangunan gerai KDKMP di Bangkalan, dan kenapa pihak desa tidak diberi kesempatan melakukan perencanaan sesuai dengan potensi dan kebutuhan desanya masing-masing?,” tuturnya, Selasa (3/2/2026).

Baca Juga:  Ribuan Penyandang Disabilitas di Bangkalan Belum Tersentuh Bantuan Pemprov Jatim

Menurutnya, desa seharusnya tidak dijadikan lokasi pembangunan yang dipaksakan dari pusat tanpa mempertimbangkan kebutuhan riil di tingkat desa. Sebab, tidak semua pembangunan yang datang dari pusat dapat langsung dimanfaatkan oleh koperasi desa.

Desa, lanjut dia, bukan tempat pembuangan proyek pembangunan dari pusat yang belum tentu relevan. Berdasarkan kajian LSM Pemuda, masih banyak kebutuhan koperasi desa yang lebih mendesak dibandingkan pembangunan gerai dengan anggaran besar.

“KDKMP baru didirikan, tetapi langsung diberi beban bayar cicilan anggaran yang dipakai untuk gerai, karena dianggap tidak mampu, akhirnya dana desa yang ditumbalkan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Panen Raya 2026, Serapan Gabah Madura Melonjak hingga 30 Persen

Sementara itu, Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskop Umdag) Bangkalan, melalui Kepala Bidang Koperasi Rusdi Hansyah  menyampaikan, pembangunan gerai KDKMP telah memiliki payung regulasi yang mengatur. Sebab itu, pihaknya hanya berfokus mendukung program KDKMP agar dapat berjalan maksimal.
Terkait proses pembangunan gerai, Rusdi tidak bisa memberikan banyak tanggapan, sebab bukan menjadi kewenangan instansinya.

“Kami tetap menjalankan tugas, ya namanya instruksi presiden. Sebelumnya sudah ada rapat tahunan anggota (RAT) dan pelatihan yang difasilitasi provinsi untuk peningkatan kemampuan pengurus koperasi yang ada di Bangkalan,” ungkapnya. (km95/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *