KABAR MADURA | Pemenuhan sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pamekasan hingga kini belum sepenuhnya merata. Dari total 117 dapur yang tercatat beroperasi, baru sebagian yang telah mengantongi legalitas tersebut.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan, sebanyak 104 dapur MBG telah dilakukan peninjauan serta pengambilan sampel menu. Namun dari jumlah itu, baru 95 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang telah memperoleh SLHS, sementara 9 dapur lainnya masih menunggu hasil penerbitan sertifikat.
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan dr. Saifuddin, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Ahmad Syamlan menjelaskan, penerbitan SLHS mensyaratkan pemenuhan tiga aspek utama. Mulai dari inspeksi kesehatan lingkungan (ILK), penyuluhan keamanan pangan, hingga pengambilan sampel menu MBG.
“Berdasarkan data yang masuk, total ada 117 dapur yang beroperasi. Dari jumlah itu, yang sudah dikunjungi atau sudah dilakukan pengambilan sampel ada 104 dapur. Kemudian dari 104 ini, yang sudah terbit SLHS nya ada 95 dapur,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Syamlan menambahkan, masih terdapat 19 dapur MBG yang belum dilakukan peninjauan maupun pengambilan sampel. Hal itu disebabkan izin operasional dapur tersebut belum disetujui, sehingga proses pemeriksaan belum bisa dilanjutkan.
Dinkes Pamekasan, lanjut Syamlan, berkomitmen untuk terus mendorong seluruh SPPG agar memenuhi ketentuan SLHS. Upaya yang dilakukan antara lain dengan mempermudah proses pengurusan sertifikat, serta melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada pengelola dapur MBG.
Dia berharap, pemenuhan SLHS dapat menjadi langkah pencegahan agar tidak terjadi kasus keracunan makanan.
“Jika ada dapur yang bermasalah tapi sudah ada SLHS nya, kita hanya bisa membuat rekomendasi. Karena pencabutan izin itu bukan dari kami,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Pamekasan Halili menegaskan pentingnya pengawasan khusus terhadap pemenuhan seluruh dokumen legalitas dapur MBG, termasuk sertifikat SLHS. Menurutnya, monitoring harus dilakukan secara serius oleh dinas-dinas terkait.
Dia menyebut, pengelola SPPG wajib melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Sertifikat SLHS, kata Halili, bukan sekadar formalitas administratif, melainkan jaminan keamanan pangan untuk mencegah terjadinya keracunan maupun insiden lain yang berisiko.
“Pemerintah harus bergerak cepat dalam hal ini, artinya harus pro aktif dalam melakukan monitoring, agar kehigenisan semua menu terjamin,” tegas Halili. (nur/zul)





