Penyidikan Kasus Perusakan Lahan di Pegantenan Pamekasan Berlanjut, Polisi Akan Periksa 8 Saksi

Hukum, Berita61 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan perusakan lahan di Desa Bulangan Barat, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, terus berlanjut. Usai resmi naik ke tahap penyidikan, Polres Pamekasan mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Kanit Tipidkor Polres Pamekasan Aiptu Moh. Rofiq Hariyadi mengatakan, terdapat empat orang saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan pada Kamis (2/4/2026) lalu. Mereka merupakan warga yang menjadi korban perusakan pohon dan tanah akibat proyek pelebaran jalan itu.

Rofiq menyebut, kurang lebih terdapat 7 hingga 8 saksi yang nantinya akan dimintai keterangan oleh kepolisian. Namun, pihaknya belum bisa membeberkan terkait identitas para saksi tersebut.

Baca Juga:  Gegara Kandang Ayam, Pria 50 Tahun di Bangkalan Diduga Dibacok Ipar Sendiri 

“Minggu ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi secara maraton hingga hari Jumat. Kurang lebih total ada 7 hingga 8 saksi yang dilakukan pemeriksaan,” jelasnya kepada Kabar Madura, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Erfan Yulianto, mengungkapkan, pihak pelapor telah memenuhi panggilan Polres Pamekasan untuk dimintai keterangan. Dia berharap, penanganan kasus ini dilakukan dengan profesional dan segera disidangkan untuk memastikan perkara.

“Kasus sudah naik ke penyidikan dan dilakukan pemanggilan para pihak dan pengukuran tanah yang dirusak,” ujarnya.

Sekadar diketahui, kasus dugaan perusakan lahan ini bermula dari laporan warga pada Oktober 2025 lalu. Pengerjaan proyek pelebaran jalan di Bulangan Barat-Tlagah yang senilai Rp3,6 miliar itu memicu protes warga. Pasalnya, lahan dan sejumlah pohon milik warga ditebang tanpa pemberitahuan saat eksekusi proyek tersebut.

Baca Juga:  Tekankan Pelayanan Humanis, Polres Pamekasan Perkuat Kesiapsiagaan Personel di Lapangan

Sebelumnya, para pihak sempat dimediasi. Namun, upaya itu tidak membuahkan kesepakatan. (nur/zul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *