KABAR MADURA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menuding pihak perbankan dalam kasus realisasi Program Indonesia Pintar (PIP) tidak kooperatif, lantaran dipanggil dia kali tidak hadir.
Namun, pihak perbankan membantah jika dituding tidak kooperatif. Sebab sudah memenuhi panggilan Kejari Sumenep.
Pimpinan Kantor Cabang BRI Sumenep Heru H tidak membenarkan pernyataan Kejari Sumenep. Sebab pihaknya mengaku selalu kooperatif dan mendukung aparat penegak hukum dengan menghadiri panggilan-panggilan selama ini.
Heru melanjutkan, dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI mengaku senantiasa menjunjung tinggi nilai good corporate gevernance (GCG).
“Pada tanggal 6 Juni itu sudah hadir kami, mungkin di internal Kejari Sumenep belum menyampaikan, sehingga kami dinilai tidak hadir. Intinya kami pasti koperatif,” bantahnya.
Sebagaimana disampaikan Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata, selain memanggil saksi-saksi, pihaknya juga juga memanggil pihak perbankan sebanyak dua kali yang diduga kuat terlibat dalam pencairan sepihak dana PIP namun tidak hadir.
“Pihak BRI Gapura dan Lenteng belum datang, padahal sudah dua kali kami panggil,” kata dia.
Pewarta: Moh. Razin
Redaktur: Fathor Rahman





