KABAR MADURA | Peraturan Bupati (Perbup) Pamekasan Nomor 106 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Program Universal Health Coverage (UHC) diubah menjadi Perbup Pamekasan Nomor 7 Tahun 2024, per 3 Juni 2024. Salah satu poin perubahannya, masyarakat yang bisa menggunakan layanan kesehatan gratis itu harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Artinya, tidak seperti sebelumnya yang cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP).
UHC merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pamekasan dr. Saifuddin mengatakan, perubahan penyelenggaraan UHC itu dilakukan supaya bisa mengefisiensi dan mengefektifkan pengeluaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sebab, sejauh ini program UHC sangat membebani APBD.
“Revisi perbup ini dalam rangka efisiensi dan efektifitas penggunaan anggaran agar tepat sasaran dan valid sesuai dengan segmentasi kepesertaan,” ujarnya kepada Kabar Madura, Senin (8/7/2024).
Saifuddin menegaskan, segmen kepesertaan sebagaimana yang tertera pada perbup tersebut, yakni harus penduduk daerah Pamekasan, terdaftar dalam DTKS, dan bersedia mendapatkan pelayanan kesehatan tingkat pertama dan ruang rawat kelas III pada pelayanan tingkat lanjut.
Kemudian, tambahnya, kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) dihentikan, apabila peserta meninggal dunia, peserta meningkatkan fasilitas ruang perawatan dari kelas III ke fasilitas ruang rawat yang lebih tinggi, peserta mengubah kepesertaan menjadi peserta PPU, PBPU, dan lainnya, serta peserta pindah kependudukan di luar wilayah daerah, sehingga kepesertaan PBID dinonaktifkan.
“Yang meninggal segera dilaporkan dan dihapus dari kepesertaan,” tegas Saifuddin.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengutarakan, pembatasan pelayanan kesehatan gratis itu berlaku sejak adanya perbup yang baru. Alasannya efisiensi anggaran dan supaya program itu benar-benar dinikmati oleh masyarakat prasejahtera.
Herman menjelaskan, untuk kepesertaan yang terkaver dalam BPJS Kesehatan sebelum adanya perbup yang baru, pembayarannya akan tetap ditanggung oleh Pemkab Pamekasan meskipun tidak masuk di DTKS.
“Jadi perbup yang baru ini membatasi kepesertaan yang baru, sebelum perbup ditetapkan dan masuk pada PBID, baik yang DTKS maupun non-DTKS tetap berlanjut,” jelasnya.
Sekadar diketahui, data Dinkes Pamekasan menunjukkan jumlah penduduk Pamekasan yang terkaver JKN sebanyak 870.829 jiwa. Sementara penduduk yang masuk DTKS sebanyak 574.087 jiwa, per 1 Juli 2024.
DATA DINAS KESEHATAN PAMEKASAN
Jumlah Penduduk Pamekasan: 876.699 jiwa
Penduduk Peserta JKN: 870.829 jiwa
Jumlah DTKS: 574.087 jiwa (per 1 Juli 2024)
Jumlah DTKS PBIN: 481.520 jiwa (per 17 Mei 2024)
Jumlah PBID: 171.422 jiwa (per Februari 2024)
- DTKS: 54.297 jiwa
- Non-DTKS: 117.125 jiwa
Jumlah DTKS Non-PBI: 38.270 jiwa (perkiraan)
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman