KABARMADURA.ID | BANGKALAN – Usulan peraturan daerah (perda) terkait fasilitasi dana abadi pesantren di Bangkalan menunggu evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Rancangan yang sudah diusulkan sejak bulan lalu tersebut belum mendapatkan kesempatan untuk dipresentasikan isi rancangan dan teknis penyalurannya.
Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan Nur Hasan menyampaikan, rancangan peraturan daerah fasilitasi dana abadi pesantren memang sudah selesai diajukan sejak awal bulan Agustus lalu. Rancangan selesai dibahas dengan berbagai pihak; seperti ulama, pesantren, Kemenag, dan juga pemerintah daerah.
“Perdanya sudah kami usulkan sejak sebulan lalu, setelah dibahas bersama dengan pihak terkait,” katanya.
Berkas pengajuan tersebut nantinya akan dievaluasi Pemprov Jatim untuk mencocokkan regulasi. Serta melihat poin yang diusulkan agar tetap sesuai dengan hukum atau aturan yang berlaku.
“Ini yang masih akan dibahas nanti, agar Perda itu sesuai dan tidak ada yang melabrak aturan lainnya,” ulasnya.
Fasilitasi dana abadi pesantren tersebut belum bisa dipastikan kapan bisa digunakan. Sebab, setelah dipresentasikan nanti, harus menunggu persetujuan gubernur, sebelum kemudian dikembalikan ke daerah.
“Kami memang berupaya cepat menyelesaikan Perda, karena ini juga desakan dan dorongan para wali santri dan pesantren,” sebutnya.
Salah satu Dewan Pengasuh Pesantren Sabilus Sholihin Ulul Albab meminta agar upaya penyusunan regulasi dipercepat. Sehingga bisa mempercepat proses realisasi dana fasilitasi tersebut. “Penyusunan regulasi itu memang harus disiapkan dan dimatangkan, kalau tidak ini akan menjadi banyak kekeliruan nanti,” tuturnya.
Setelah regulasi selesai, tahap selanjutnya yang perlu dijaga bersama yakni realisasi pencairannya. Sehingga dana tersebut bisa terserap dan digunakan sesuai aturan oleh pesantren. “Ini yang rawan, ada banyak pihak yang khawatir menunggu dana itu. Selain untuk kepentingan pesantren, sehingga mari dijaga dan diawasi bersama,” jelasnya.
Reporter: Helmi Yahya
Redaktur: Muhammad Aufal Fresky