KABAR MADURA | Angka modal dasar yang dicantumkan untuk Perusahaan Umum Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Jaya senilai Rp1 miliar dalam revisi Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perumdam Tirta Jaya diubah menjadi Rp48 miliar.
Perubahan tersebut setelah revisi perda tersebut mendapat persetujuan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dalam revisi itu, modal dasar yang diterima Perumdam Tirta Jaya tidak dihitung sejak masih bernama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pamekasan. Sehingga, modal yang masuk dihitung sejak tahun 1981 sampai 2020, atau terakhir badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut memperoleh penyertaan modal.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pamekasan Sumiyati mengatakan, nilai Rp48 miliar itu akan masuk dalam perubahan perda terbaru yang akan segera ditetapkan di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan.
“Ada dua raperda yang dimintai persetujuan ke Kemendagri, jadi yang Perumdam Tirta Jaya sudah keluar dan sekarang sudah diajukan untuk paripurna ke DPRD,” ungkap Sumiyati, Kamis (6/3/2025).
Sebelum direvisi, angka modal dasarnya yang dicantumkan hanya modal dasar pada waktu pendirian, di tahun 1981.
Terpisah, Ketua Bapemperda DPRD Pamekasan Mustafa Afif menyampaikan, penetapan raperda tersebut akan digelar bulan Maret.
“Kami akan tetapkan bulan ini,” singkatnya. (rul/waw)





