Kasus Dugaan Penipuan Travel Umrah Rp319 Juta, Polisi Periksa Sejumlah Saksi

Hukum, Berita74 views

KABAR MADURA | Kasus dugaan penipuan travel umrah yang dilaporkan warga Desa Tagengser Laok, Kecamatan Waru, Pamekasan, terus bergulir. Hingga saat ini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi.

Perkara itu bermula dari laporan Setiya Cahyaningrum (32) pada Senin (2/3/2026). Dia mengaku mengalami kerugian mencapai Rp319 juta setelah memesan 17 paket umrah untuk keluarganya melalui Travel Anisa Berkah Wisata.

Setiap paket umrah ditawarkan dengan harga Rp18,5 juta per orang. Selain itu, korban juga mengeluarkan tambahan Rp5 juta untuk biaya kamar hotel. Namun, rencana keberangkatan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026 tidak kunjung terealisasi.

Baca Juga:  Operasional APHT Ditarget Rampung Akhir 2026, Pengurus Koperasi Masih Diproses

Kasi Humas Polres Pamekasan Ipda Yoni Evan Pratama memastikan bahwa laporan itu telah ditindaklanjuti dan kini masih berada dalam tahap penyelidikan.

“Yang jelas untuk laporan sudah ditindaklanjuti. Masih dalam proses lidik. Kami melakukan interogasi terhadap saksi-saksi, termasuk korban, guna memperoleh dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana atau bukan,” jelasnya, Senin (13/4/2026).

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Keluarga korban melalui kuasa hukumnya, Marsuto Alfianto, mendesak aparat kepolisian agar segera memanggil pihak terlapor dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Kecamatan Proppo Masuk Zona Merah Rawan Narkoba, Bupati Pamekasan Siapkan Skema Pencegahan

“Kami minta ke Kapolres Pamekasan untuk segera memanggil terlapor. Khawatir nanti yang bersangkutan tetap melakukan hal sama di daerah lain,” tegasnya. (nur/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *