Polres Bangkalan Ungkap Kronologi Penganiayaan Wanita hingga Pingsan di Pinggir Jalan

Hukrim, Berita84 views

KABAR MADURA | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan mengungkap kronologi dugaan penganiayaan yang dialami seorang wanita paruh baya hingga ditemukan pingsan di pinggir jalan wilayah Kelurahan Mlajah, Bangkalan.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (30/1/2026). Korban pertama kali ditemukan warga dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan. Informasi itu kemudian diteruskan ke kepolisian hingga personel Samapta Polres Bangkalan turun ke lokasi untuk melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulid menyampaikan, korban diketahui berinisial HF (35), warga Perumahan Pondok Halim Dua, Bangkalan. Setelah kondisi korban membaik, HF melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Bangkalan.

Baca Juga:  Soal Isu Fasilitas Mewah untuk Istri, Bupati Pamekasan: Itu Isu Jalanan yang Tidak Benar

Laporan itu tercatat dengan Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Bangkalan pada Sabtu (31/1/2026). Dalam laporannya, korban mengadukan seorang pria berinisial SF, warga Desa Kandabah, Kecamatan Tanah Merah, atas dugaan penganiayaan yang terjadi di sebuah kafe di Kelurahan Mlajah.

Berdasarkan keterangan dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa cekikan di bagian leher serta mulut yang diremas oleh terlapor yang disebut berprofesi sebagai wartawan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa korban sebagai pelapor serta melengkapi alat bukti.

Baca Juga:  Jasad Perempuan Mengapung di Kamal Bangkalan, Polisi Telusuri Identitas dan Penyebab Kematian

“Terhadap korban kami sudah melakukan pemeriksaan di dokter untuk keperluan visum et repertum, untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Hafid, Senin (2/2/2026).

Atas dugaan tindak penganiayaan tersebut, terlapor dijerat Pasal 466 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta denda kategori tiga. (km95/zul)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *