KABAR MADURA | Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan mengamankan puluhan tersangka dari berbagai tindak kejahatan.
Pengamanan tersangka itu hasil dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari, yakni mulai dari 26 Februari hingga 9 Maret 2025.
Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 orang tersangka penyalahgunaan narkoba, prostitusi, judi, pornografi, penyalahgunaan bahan peledak (handak), dan minuman keras (miras).
Kepala Satreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan mengatakan, operasi itu dilakukan untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Pamekasan. Selain itu, juga untuk menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat sebelum dan selama bulan Ramadan, serta menjelang Idulfitri 1446 Hijriah.
“Personel yang terlibat dalam operasi ini sebanyak 65 personel, terdiri dari personel gabungan Satfungsi Polres Pamekasan,” terang Doni, Rabu (12/3/2025).
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya 5 kg serbuk mesiu, satu arang plastik kecil, kertas sumbu, dan satu buah bak untuk kasus handak.
Sedangkan dari kasus prostitusi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp667.000, dua unit ponsel, dan sejumlah alat kontrasepsi.
Sementara dalam kasus judi, barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel milik terduga pelaku, dua set kartu remi, dan beberapa barang bukti lainnya.
Untuk miras ilegal, terdapat 687 botol miras dari berbagai merek yang dijadikan barang bukti. Selain itu, juga ada 72,21 gram sabu dan 278 butir okerbaya (pil Y) yang diamankan dalam kasus narkoba.
“Pemberantasan narkoba merupakan atensi dari Presiden dan Kapolri,” tutupnya. (nur)
Hasil Operasi Pekat Semeru 2025 Polres Pamekasan:
- Penyalahgunaan handak: 1 kasus dengan 1 tersangka
- Prostitusi: 2 kasus dengan 2 tersangka
- Judi: 2 kasus dengan 3 tersangka
- Miras ilegal: 14 kasus dengan 15 tersangka
- Narkoba: 8 kasus dengan 10 tersangka (7 pengedar dan 3 pengguna)
Total kasus: 27 kasus
Total tersangka: 31 orang





