KABAR MADURA | Buruknya pelayanan di Kantor Bersama (KB) Samsat Sumenep semakin dikeluhkan warga. Mulai dari adanya dugaan pungutan liar (pungli), pelayanan yang tidak profesional, hingga perlakuan diskriminatif menjadi sorotan utama.
Menanggapi keluhan warga itu, akhirnya pihak kepolisian buka suara. Plt. Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan, tambahan biaya yang tidak tercantum dalam lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) itu bisa karena terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).
Menurutnya, pemilik kendaraan yang terkena tilang elektronik memang mengalami pemblokiran secara otomatis pada kendaraannya. Sebab itu, saat ingin membayar pajak di Samsat, mereka harus menunjukkan bukti telah melunasi denda tilang.
“Mereka harus membawa bukti pembayaran tilang agar pemblokiran bisa dibuka,” jelas AKP Widiarti, Rabu (12/3/2025).
Dia juga tidak menampik bahwa banyak warga yang kesulitan dalam proses tersebut, sehingga memilih menggunakan jasa calo. Penggunaan calo ini justru bisa merugikan masyarakat, karena berisiko dikenai biaya tambahan yang tidak resmi.
“Kami selalu mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo. Datang sendiri ke Samsat lebih baik, agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak perlu,” tambahnya.
Sebelumnya, berdasarkan ulasan di Google Maps Samsat Sumenep, banyak warga menceritakan pengalaman buruknya saat mengurus pajak kendaraan. Salah satu pemilik akun Arman Chamar mengungkapkan, dirinya dipaksa membayar biaya tambahan sebesar Rp50.000 saat mengurus pajak kendaraan di Samsat Sumenep. Dia meminta oknum yang bertugas di loket 1 untuk segera ditindak.
Tidak hanya itu, Nurul Istighfarah juga mengeluhkan pungutan yang tidak sesuai ketentuan. Dia dipaksa membayar Rp250.000, padahal seharusnya hanya Rp215.500. Dalam ulasannya, Nurul menumpahkan kekesalan.
“Makan uang haram ya untuk anak istri bapak?,” tulisnya. (ara/zul)





