Program Sehat 2025, Diskan Pamekasan: Tahun Ini Tidak Ada Program Itu!

News43 views

KABAR MADURA | Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Pamekasan Abd. Fata memastikan, program pemenuhan Sertifikat Hak Atas Tanah (Sehat) bagi pembudidaya ikan dan nelayan di Pamekasan dipastikan tidak ada di tahun 2025.

“Yang jelas untuk tahun ini tidak ada program itu, Karena biasanya program tersebut diumumkan pada bulan Desember lalu,” katanya, Senin (17/3/2025).

Menurutnya, penentuan kuota dan program Sehat merupakan kewenangan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI. Sementara ini program tersebut belum ada kepastian apakah akan dilanjutkan atau tidak.

Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan telah berhasil merealisasikan pemberian 150 sertifikat pada 2024. Dari 150 sertifikat itu, 40 sertifikat diberikan kepada pembudidaya ikan dan 110 sertifikat lainnya diberikan kepada nelayan.

Baca Juga:  Harga Ideal Garam di Pamekasan Dipatok Rp1.250 per Kg, Diskan Targetkan Produksi Tembus 125 Ribu Ton

Fata menyebutkan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara rinci terkait anggaran program Sehat, karena sumber pendanaannya berasal dari KKP RI. Diskan Pamekasan hanya berperan dalam menjalankan program bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan.

IMG-20260612-WA0052
IMG-20260612-WA0047
IMG-20260612-WA0050
IMG-20260612-WA0051
IMG-20260612-WA0049
IMG-20260612-WA0046

“Sampai saat ini, kami belum mengetahui besaran anggaran pada program itu,” tambahnya.

Meskipun program ini dilanjutkan, pihaknya mengaku kesulitan untuk mengkavernya. Hal itu disebabkan sistem pendataan hanya difokuskan pada satu wilayah. Sedangkan di Pamekasan, keberadaan budidaya ikan dan nelayan belum mencapai kuota yang ditetapkan.

Baca Juga:  Enam Desa di Pamekasan Disiapkan Terima Bantuan Budi Daya Lele 2026

Dia berharap, pemerintah pusat dapat melanjutkan program Sehat agar dapat membantu para nelayan dan budidaya ikan di wilayahnya.

“Kepemilikan sertifikat sangat penting. Selain dapat menunjukkan keabsahan hak atas tanah, juga dapat digunakan oleh mereka dalam pemenuhan modal usaha dan sejenisnya,” pungkasnya. (km62/din)

IMG-20260612-WA0113
IMG-20260612-WA0121

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *