KABAR MADURA | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Sampang telah menetapkan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 mendatang.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang nomor 20 tahun 2024 tentang program pembentukan produk hukum daerah Kabupaten Sampang yang disusun berdasarkan skala prioritas dan dilaksanakan selama tahun anggaran 2025.
Sekretaris DPRD Sampang Moh. Anwari Abdullah melalui Kabag Perundang-undangan Ahmad Taufikurrahman menuturkan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Sampang telah melaksanakan rapat finalisasi propemperda tahun 2025 dan ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Sampang pada 4 November 2024 lalu.
Sebanyak 15 raperda tersebut terdiri dari raperda rutin, inisiatif dan usulan eksekutif (rincian di grafis).
“Sebelum mengeluarkan keputusan propemperda tahun 2025 ini, Bapemperda DPRD Sampang terlebih dahulu melakukan finalisasi,” kata Taufik saat ditemui Kabar Madura, Rabu (20/11/2024).
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Sampang Mohammad Faruk menjelaskan, raperda inisiatif ataupun yang usulan eksekutif yang masuk dalam propemperda tahun 2025 dilakukan beberapa tahapan.
Tahapan itu diawali dari proses harmonisasi, kemudian pembahasan di internal Bapemperda DPRD Sampang dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan dilanjutkan pada tahapan fasilitasi oleh gubernur Jatim, hingga akhirnya diundangkan.
“Semua raperda yang masuk dalam propemperda tahun 2025 ini menjadi tanggung jawab Bapemperda DPRD Sampang, kami proses semua sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku,” ungkap politisi muda dari partai PKB itu.
Faruk berjanji akan menyelesaikan semua raperda yang tertuang dalam propemperda tahun 2025 tersebut. Karena berdasarkan pengalaman pada tahun sebelumnya, pihaknya mengaku optimistis dapat menyelesaikan semua kewajiban tersebut.
“Kami sangat yakin dan optimistis, propemperda tahun 2025 ini bisa diselesaikan sesuai rencana,” tukasnya. (sub/waw)
PEROPEMPERDA SAMPANG 2025
Raperda Rutin:
– APBD Sampang 2026
– Perubahan APBD Sampang 2025
– Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024
Raperda Inisiatif DPRD Sampang
– Desa
– Pembinaan dan perlindungan tenaga kerja daerah
– Pembinaan dan pemberdayaan desa wisata
– Informasi dan transaksi elektronik
– Penyelenggaraan kependudukan
– Pengelolaan sistem drainase
– Raperda tentang penyelenggaraan jalan kabupaten
Raperda Usulan Eksekutif
– RPJMD 2025 – 2029
– Rencana induk kepariwisataan Sampang 2025-2039
– Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
– Pembentukan dana cadangan pokok pinjaman relokasi RSUD dr. Mohammad Zyn
– Perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah