KABAR MADURA | PT. Pos Indonesia Cabang Sampang menyatakan akan menelusuri polemik penyaluran Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan (BLT Kesra) di Desa Banyukapah, Kecamatan Kedungdung, yang belakangan dikeluhkan sejumlah warga.
Langkah itu diambil menyusul laporan masyarakat yang mengaku tidak menerima undangan pencairan, bahkan baru mendapatkan informasi secara mendadak setelah persoalan tersebut dipersoalkan ke publik.
Kepala PT. Pos Indonesia Cabang Sampang Hoyri menjelaskan, secara mekanisme pencairan BLT Kesra dapat diwakilkan oleh ahli waris, dengan syarat masih berada dalam satu kartu keluarga (KK) dengan keluarga penerima manfaat (KPM).
“Pencairan BLT Kesra bisa diwakilkan oleh ahli waris yang masih dalam satu kartu keluarga. Di luar itu tidak bisa,” ujarnya, Kamis (18/12/2025).
Hoyri menegaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan internal guna memastikan seluruh proses penyaluran bantuan telah berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dia kembali memastikan bahwa PT. Pos hanya bertindak sebagai penyalur berdasarkan data resmi dari pemerintah pusat.
Menurutnya, apabila terdapat bantuan yang tidak terserap, maka pemerintah desa (pemdes) wajib membuat surat keterangan gagal salur yang ditandatangani oleh kepala desa atau penjabat (Pj) kepala desa.
“Jika ada bantuan yang tidak terserap, pihak desa harus membuat surat keterangan gagal salur. Nanti kami upload sebagai gagal bayar sesuai keterangan tersebut,” jelasnya.
Penarikan dana BLT Kesra itu dilakukan langsung oleh PT. Pos pusat sesuai nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Kalau memang nanti ditemukan pencairan yang tidak sesuai, pasti akan kami telusuri. Yang jelas, teman-teman di lapangan tidak akan berani bermain,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyukapah Sofwan Hanafi mengungkapkan, dalam musyawarah desa (musdes), pihak pemdes dinilai enggan melakukan perbaikan data penerima BLT Kesra.
“Ini tentu sangat merugikan masyarakat. Saat ini kurang lebih ada sekitar 50 warga yang belum menerima haknya, padahal status pencairan terakhir berakhir pada 15 Desember kemarin,” ungkap Sofwan.
Dia berjanji akan berkoordinasi secara khusus dengan pemdes untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.
“Kami akan membahas masalah ini secara khusus dengan Pj kepala desa. Kasihan masyarakat jika terus dibiarkan,” pungkasnya. (yan/zul)





