KABAR MADURA | Aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas tanpa menggunakan terpal penutup masih marak ditemukan di sejumlah ruas jalan di Kabupaten Sumenep.
Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor yang rentan terdampak tumpahan material seperti pasir, batu, dan debu.
Padahal, kewajiban penggunaan terpal penutup telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan angkutan barang wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk memastikan muatan tidak jatuh atau tercecer di jalan.
Seorang pengendara roda dua yang enggan disebutkan namanya mengaku kerap merasa resah saat berada di belakang truk galian C tanpa penutup. Menurutnya, material yang berjatuhan sangat berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
“Ini sangat berbahaya, terutama bagi pengendara motor. Debu bisa mengganggu jarak pandang, belum lagi pasir atau batu yang jatuh ke jalan. Apalagi saat kondisi ramai atau jalan licin,” ujarnya.
Dia berharap aparat penegak hukum tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga melakukan penertiban secara rutin agar pelanggaran serupa tidak terus berulang dan membahayakan masyarakat.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan tindakan awal terhadap pelanggaran tersebut.
“Sudah diberikan teguran,” kata AKP Widiarti singkat melalui pesan WhatsApp.
Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup. Anggota Komisi III DPRD Sumenep Akhmadi Yasid secara tegas meminta aparat kepolisian untuk tidak ragu melakukan penindakan hukum terhadap pengemudi maupun pemilik truk yang mengabaikan keselamatan publik.
“Kalau hanya ditegur, pelanggaran ini akan terus berulang. Kami minta polisi bertindak tegas sesuai aturan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat banyak,” tegas Akhmadi Yasid.
Menurutnya, Komisi III DPRD Sumenep memandang persoalan truk galian C tanpa terpal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, sanksi tegas diperlukan agar menimbulkan efek jera.
“Aturannya sudah jelas. Tinggal penegakannya. Jika dibiarkan, risiko kecelakaan akan terus mengintai pengguna jalan,” tambahnya. (ara/waw)





