Puluhan Ribu Petani di Pamekasan Belum Miliki Kartani, DKPP Pilih Salurkan Pupuk Bersubsidi Lewat Poktan

Banner Iklan

KM.ID | PAMEKASAN — Hampir separuh petani di Pamekasan belum memiliki Kartu Tani (Kartani). Tercatat, dari 147.734 orang yang berstatus petani, hanya 75.485 orang yang memiliki Kartani.

 

Sehingga banyak di antara mereka mengaku kesulitan mendapatkan jatah pupuk bersubsidi ketika musim panen.

 

Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Sarana Pertanian Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pamekasan, Slamet Supriadi, menjelaskan, banyak petani yang mengira bahwa Kartani itu tidak penting. Sehingga banyak yang tidak membuatnya.

 

“Padahal itu bisa digunakan untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi,” jelasnya kepada KM.ID, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga:  Unggul 13 Suara, Maltuful Anam Gantikan Syafiuddin Jadi Ketua GP Ansor Pamekasan 2022-2026

 

Sehingga untuk mengatasi hal itu, dia menyebutkan, DKPP Pamekasan memilih menyalurkan pupuk bersubsidi melalui kelompok tani (poktan).

 

“Petani cukup menyetor KTP ke poktan, sudah bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi juga,” tambahnya.

 

Slamet juga menegaskan, penggunaan Kartani untuk mendapatkan jatah pupuk bersubsidi juga terkendala fasilitas kios. Maka dari itu, penyalurannya diputuskan melalui poktan.

 

“Kami imbau petani untuk gabung poktan, biar mudah untuk mendapatkan pupuk dan harganya bisa terpantau,” paparnya.

 

Selain itu, Slamet meminta petani yang belum memiliki Kartani untuk segera mengumpulkan KTP ke penyuluh pertanian di setiap kecamatan agar bisa dibuatkan Kartani.

Baca Juga:  How to get the Best Internet dating Platforms to get International Online dating

 

“Nanti bisa membeli di kios yang telah ditentukan. Harganya juga bisa kami kontrol,” tukasnya.

 

Berdasarkan data yang dihimpun KM.ID, harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun 2022 jenis NPK Rp3.300 per kilogram, organik cair Rp20.000 per liter.

 

Sementara untuk jenis SP-36 ditetapkan Rp2.400 per kilogram, ZA Rp1.700 per kilogram, NPK Rp2.300 per kilogram, Urea Rp2.250 per kilogram, dan organik granul Rp800 per kilogram.

 

Reporter: M. Arif

 

Redaktur: Sule Sulaiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *