KABAR MADURA | Realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 di Sampang kerap dijadikan lahan pungutan liar (pungli) oleh oknum pemerintahan desa. Namun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang terkesan membiarkan praktik tersebut.
Diketahui, besaran biaya pungutan dalam pengurusan PTSL sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri dan PDTT) untuk wilayah Jawa-Bali ditetapkan, maksimal Rp150 ribu setiap bidang. Namun prakteknya, mayoritas masyarakat di sejumlah desa sasaran PTSL itu dipungut biaya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Kepala Sub Bagian Umum (Kasubag) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sampang Syaiful mengatakan, meskipun program PTSL merupakan wilayah kewenangan BPN, tetapi untuk melakukan penindakan terhadap oknum pejabat desa yang melakukan pungli sudah bukan lagi kewenangannya.
Menurut Syaiful, tidak ada uang tambahan atau hasil pungutan dari masyarakat yang diterima oleh petugas BPN dari desa. Petugas yang bekerja di lapangan sudah dibiayai oleh negara. “Kalau ke BPN gratis. Memang, desa diperbolehkan mengambil pungutan kepada masyarakat sebesar Rp150 ribu, sesuai dengan SKB tiga menteri,” ujarnya.
Syaiful mengungkapkan bahwa untuk biaya patok, materai dan pemberkasan dikelola oleh desa. Tidak ada sepeser pun yang masuk ke BPN Sampang. “Jika pungutan lebih dari Rp150 ribu, maka klarifikasinya ke desa, bukan ke BPN,” timpalnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Sampang Salim sangat menyayangkan terhadap setiap bentuk tindakan pungli pada pelayanan masyarakat, apalagi terjadi di lingkungan pemerintahan desa.
Salim mendorong agar masyarakat yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan pelayanan dari pemerintah desa untuk melaporkan ke instansinya, tidak hanya masalah PTSL. Dirinya juga berjanji akan mengkaji di internal, jika memang diperlukan, pihaknya akan membuka posko pengaduan masyarakat.
“Setiap tindakan pungli kepada pelayanan masyarakat akan menjadi perhatian kami, karena ini sudah menjadi tanggung jawab kami,” terangnya. (km91/sub/din)





