KABAR MADURA | Sorotan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang mengakibatkan meninggalnya Nihayatus Sa’adah atau Neneng, datang dari berbagai kalangan. Kini anggota DPRD Sumenep, Virzannida Busro Karim, ikut angkat berbicara jelang sidang pembacaan putusan atas terdakwa kasus tersebut.
Legislator perempuan yang karib disapa Ning Virzan ini menekankan pelaku kasus kematian Neneng, yang tidak lain suaminya sendiri, harus dihukum seberat-beratnya. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi kembali. Artinya, biar menjadi pembelajaran bagi suami-suami lainnya di luar sana.
Ning Virzan menilai, kasus yang menimpa Neneng ini merupakan bentuk kekerasan berat yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.
“Sebagai wakil rakyat dan bagian dari pejuang hak-hak perempuan, saya mendesak majelis hakim untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, Minggu (27/4/2025).
Dia meminta pelaku juga dijerat pasal berlapis. Yakni, bukan hanya pasal tentang KDRT, melainkan juga tentang penganiayaan yang berujung kematian. Menurutnya, tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap Neneng ini tidak hanya dilakukan satu kali.
“Saya mewakili aktivis perempuan mendorong pelaku dihukum seberat-beratnya karena kekerasan itu terjadi berulang kali,” imbuhnya.

Sementara itu, Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan (AMPK) kembali melakukan audiensi ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, Kamis (24/4/2025), untuk menyuarakan tuntutan agar pelaku dihukum berat.
Ketua AMPK Hanafi mengungkapkan, pihaknya sedari awal memang getol mengawal kasus kematian Neneng ini. Sebab, pihaknya menilai tindakan pelaku sangat keji dan tidak manusiawi, hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami juga meminta kepada PN Sumenep agar tidak terpengaruh intervensi dari pihak manapun saat sidang putusan yang dijadwalkan pada Selasa (29/4/2025) nanti,” kata Hanafi.
Harapan AMPK masih sama sejak awal, yakni hukuman maksimal harus dijatuhkan kepada pelaku sesuai dengan tuntutan jaksa, tanpa adanya keringanan. Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa dengan kurungan penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp45 juta.
Humas PN Sumenep Jetha Tri Darmawan menegaskan, majelis hakim akan tetap netral dan profesional dalam menangani kasus kematian Neneng ini.
“Kami pastikan putusan yang akan dijatuhkan murni hasil musyawarah majelis hakim dan bebas dari intervensi pihak manapun,” ujarnya.
Sekadar diketahui, pelaku yang bernama Arfan Rofiqi, warga Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, melakukan tindakan KDRT terhadap Neneng pada Sabtu, 5 Oktober 2024 lalu. Neneng mengalami luka lebam di wajah dan bekas cekikan di leher, hingga akhirnya meninggal dunia. (ara/zul)





