Usia Minimal 70 Tahun, Bansos Lansia Tahap Dua Cair Bulan Mei

News202 views

KABAR MADURA | Sejumlah bantuan sosial (bansos) dari pemerintah dicairkan secara bertahap, termasuk bansos untuk lansia. 

Bansos lansia adalah bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos lansia tersebut dicairkan dalam beberapa tahap. 

Tahap pertama telah cair pada bulan Januari hingga Maret lalu. Sementara tahap kedua dicairkan pada bulan Mei. 

Bansos lansia dibagikan kepada mereka yang berusia 70 tahun ke atas dengan kondisi ekonomi yang tidak mampu dan terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos). 

Total nilai bansos lansia tersebut sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan Rp600 ribu per tahap. 

Berikut cara memperbolehkan bansos lansia PKH 2025:

  1. Lansia dengan minimal usia 70 tahun.
  2. Memiliki e-KTP.
  3. Masuk dalam DTKS sebagai keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.

Sementara untuk cek status penerima bisa melalui laman resmi Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id/ dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. (nur) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *