KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 kendati ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas penundaan pemilu. Sejauh ini tidak ada tidak instruksi penghentian tahapan dari KPU pusat atas tindak lanjut dari putusan tersebut.
Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menyampaikan, putusan PN Jakpus tentang penundaan pemilu tidak berpengaruh pada setiap tahapan dilakukan di Pamekasan. Sehingga dua tahapan yang sedang berlangsung tetap dilanjutkan, yakni; pencocokan dan penelitian (coklit) pada pemutakhiran data pemilih dan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih pada perbaikan kedua untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Timur.
“Sampai saat ini belum ada instruksi khusus berkaitan dengan putusan PN Jakpus yang meminta agar KPU tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, jadi kami tetap bekerja seperti biasa,” Minggu (5/3/2023).
Selain itu, KPU masih berupaya banding atas putusan tersebut. Meski hal itu kewenangan KPU, pihaknya ingin Pemilu 2024 bisa tetap dilanjutkan.
“Kami tetap berkomitmen akan mengawal keberlangsungan pemilu tahun 2024,”ujarnya.
Untuk diketahui, putusan PN Jakpus itu terbit pada Kamis (2/3/2023) atas gugatan perdata dari Partai Prima, Gugatan kepada KPU itu dilakukan pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Putusannya memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan berbagai tahapan pemilu yang sudah dimulai.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Wawan A. Husna