Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan tetap melanjutkan tahapan pemilu 2024 kendati ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) atas penundaan pemilu. Sejauh ini tidak ada tidak instruksi penghentian tahapan dari KPU pusat atas tindak lanjut dari putusan tersebut.
PN Jakpus
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.





