KABAR MADURA | Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh masih tertahan. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh belum dapat disahkan karena hasil fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur belum juga keluar.
Staf Fungsional Penyusun Peraturan Perancangan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Sampang Febri Eko Kurniawan menjelaskan bahwa proses fasilitasi sebenarnya sudah selesai. Namun, hingga kini hasilnya belum diturunkan ke Pemkab.
“Kalau hasil fasilitasi sudah keluar, pemkab akan bersurat kepada DPRD untuk dilakukan Paripurna pengesahan atas Raperda,” katanya, Selasa (11/8/2025).
Menurut Eko, penyusunan Raperda ini bertujuan untuk mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan serta permukiman kumuh di Sampang. Langkah tersebut dinilai penting untuk mewujudkan kawasan hunian yang layak huni, sehat, aman, serasi, dan teratur.
“Melalui pencegahan dan peningkatan perumahan kumuh akan meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang produktif, yang sehat, aman, dan serasi,” paparnya.
Eko menambahkan, keberadaan Raperda ini juga diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang tertata rapi dan berkelanjutan.
“Tujuan lain dari Raperda ini adalah untuk menciptakan lingkungan teratur, terencana dan terpadu serta keberlanjutan,” pungkasnya. (yan/din)





