KABAR MADURA | Meskipun digadang-gadang sebagai kandidat bakal calon bupati Pamekasan, Achmad Baidowi tampak tidak mengabaikan tugasnya sebagai Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Alumnus Pondok Pesantren Darul Ulum Banyuanyar, Palengaan, Pamekasan itu menjelaskan bahwa Baleg DPR RI tengah mengerjakan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres).
“Kami proses merevisi UU tentang Wantimpres,” kata Achmad Baidowi saat dihubungi Kabar Madura, Rabu (10/7/2024).
Dalam kesempatan itu, legislator dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menegaskan bahwa Baleg DPR RI belum berencana merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“Mengenai ketentuan apa saja yang akan diubah melalui revisi UU Wantimpres, kami belum bisa menyampaikannya,” tegas Awiek—panggilan akrab Achmad Baidowi.
Saat dikejar pertanyaan berkenaan dengan proges revisi UU MD3, pihaknya tetap bersikukuh menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembicaraan untuk merevisinya.
“Enggak tahu masa sidang yang akan datang,” tandasnya.
Sementara itu, Achmad Baidowi menyatakan bahwa wacana revisi UU Wantimpres seiring dengan isu diaktifkannya Dewan Pertimbangan Agung (DPA).
DPA tersebut dimaksudkan guna merespon wacana pembentukan klub presiden. Itu sebagai wadah komunikasi antara presiden dan wakil presiden yang menjabat dengan presiden dan wakil presiden pendahulunya.
Pewarta: Khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Sule Sulaiman