KABARMADURA.ID | PAMEKASAN -Kepedulian para nelayan untuk tertib administrasi perkapalan masih rendah. Faktanya, dari 1.638 kapal nelayan, hanya ada 508 kapal yang dilengkapi izin. Kondisi itu terjadi, akibat nelayan belum membutuhkan izin pas kapal. Bahkan, minimnya penegakan hukum bagi nelayan yang tidak memproses izin pas kapal juga menjadi penyebab rendahnya pengurusan.
Secara umum, kewenangan penerbitan izin pas kapal merupakan tanggung jawab Syahbandar. Instansi tersebut memberikan beberapa pelayanan yang bersentuhan langsung dengan para nelayan. Seperti, penerbitan rekomendasi untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi khusus kapal nelayan.
“Ada beberapa faktor kenapa masyarakat belum mengurus izin pas kapal. Pertama, karena keterbatasan cara pandang mereka, jadi selama aman-aman saja, nelayan tidak begitu membutuhkan izin pas kapal,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Muzani kepada Kabar Madura, Kamis (20/10/2022).
Meski demikian dia mengaku, pendampingan terhadap para nelayan yang memiliki izin pas kapal terus dioptimalkan. Bahkan, target tahun 2022 semua nelayan bisa tercakup atau memiliki dokumen resmi berupa izin pas kapal. Sebab, pengurusan dokumen pas kapal tanpa dipungut biaya atau gratis. Hanya saja, kondisi di lapangan para nelayan enggan mengurusnya.
Pihaknya menjelaskan, jumlah total nelayan di daerah yang identik dengan slogan Kota Gerbang Salam 10.619 orang. Dari jumlah itu, hanya 2.632 nelayan yang memiliki kapal. Sebab satu kapal bisa dimiliki oleh dua nelayan atau lebih. Sedangkan jumlah total 1.638 kapal. Rinciannya, 1.337 kapal di bawah 5 GT dan 301 kapal di atas 5 GT.
“Kami akan melaksanakan sosialisasi melalui kepala desa (kades) hingga tingkat kecamatan maupun melalui penyuluh. Tujuannya, agar masyarakat antusias mengurus dokumen berupa izin pas kapal. Khusus di wilayah utara ke Syahbandar Telaga Biru sedangkan di wilayah selatan ke Syahbandar Selatan,” jelasnya.
Data Kelengkapan Izin Pas Kapal dan Nelayan
Jumlah kapal
1.638 kapal
Memiliki dokumen
508 kapal
Tidak memiliki dokumen
1.130 kapal
Jumlah nelayan
10.619 warga
Kepemilikan kapal
2.632 warga
1 kapal bisa dimiliki 2 nelayan hinga lebih
Ukuran kapal
1.337 di bawah 5 GT
301 di atas 5 GT
Reporter: khoyrul Umam Syarif
Redaktur: Totok Iswanto