KABAR MADURA | Pemerintah Arab Saudi telah mengeluarkan aturan ketat mengenai pelaksanaan haji tahun 2025. Mereka menetapkan sanksi bagi jemaah haji ilegal. Sanksinya, mulai dari denda ratusan juta hingga deportasi.
Pemerintahan Arab Saudi akan memberlakukan denda 20.000 riyal Arab Saudi atau setara Rp89,5 juta bagi orang yang melakukan haji tanpa visa resmi haji. Bahkan, denda maksimalnya bisa mencapai 100.000 riyal Arab Saudi atau Rp447,4 juta. Denda tersebut tidak hanya dikenakan kepada individu yang melanggar, namun juga bagi yang memfasilitasi pelanggaran tersebut.
Sanksi lainnya juga dapat dideportasi ke negara asal dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun. Selain itu, bagi orang melakukan haji ilegal, juga berpotensi mendapatkan hukuman penjara.
Sanksi itu diberlakukan sejak 29 April 2025 atau 1 Dzulqa’dah hingga 12 Juni 2025 atau 14 Dzulhijjah.
Atas pemberlakuan itu, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mewanti-wanti agar masyarakat Indonesia mematuhi aturan tersebut dan tidak nekat untuk pergi haji secara tidak resmi atau ilegal. (nur)





