KABAR MADURA | Tambang galian C ilegal di Sumenep masih terus beroperasi meskipun mendapat sorotan dari berbagai pihak. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep tidak berani melakukan tindakan apapun dengan dalih itu kewenangan Pemerintah Provinsi (Porprov) Jawa Timur.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah (Setda) Sumenep Dadang Dedy Iskandar mengakui bahwa sebagian besar tambang galian C yang masih beroperasi belum mengantongi izin resmi. Namun, katanya, ada beberapa yang tengah mengurus perizinan.
“Kami tidak punya kewenangan langsung dalam pengeluaran izin. Sesuai regulasi, semua perizinan tambang ada di tangan Pemprov Jawa Timur. Kami hanya bertindak sebagai perantara,”ujar Dadang kepada Kabar Madura, Kamis (1/5/2025).
Dalam sektor pertambangan terdapat dua jenis izin utama, yakni surat izin penambangan batuan (SIPB) untuk material seperti pasir dan kerikil, serta izin wilayah usaha pertambangan (WIUP) untuk batuan keras seperti batu kapur.
Menurut Dadang, ada enam perusahaan yang sedang mengurus izin tambang galian C. Akan tetapi hanya satu yang diproses, yakni milik H. Aziz, yang berada di Desa Kasengan, Kecamatan Manding.
“Yang lain masih belum diproses,” imbuhnya.
Terkait hal itu, Dadang menyebut, Pemkab Sumenep telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Jawa Timur dan berharap pengawasan serta penindakan tambang galian C ilegal lebih diperkuat.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sumenep M Muhri menegaskan, fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan ada potensi pembiaran. Sehingga, dia meminta semua pihak yang berwenang segera menindak kegiatan yang merusak lingkungan tersebut.
“Jangan sampai ada tebang pilih, harus ditindak aktivitas penambangan liar tersebut,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Sekadar diketahui, tambang galian C ilegal di Sumenep tersebar di sejumlah wilayah, seperti Tanah Merah, Langsar, Kebunagung, Kasengan, Rubaru, Batuan, dan Baraji. (ara/zul)





