KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama petugas gabungan mulai menyisir daerah rawan peredaran rokok ilegal, Selasa (13/12/2022).
Penindakan tersebut menindaklanjuti hasil pendataan daerah rawan peredaran rokok yang dilaksanakan Satpol PP beberapa hari yang lalu.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Pamekasan Nurhidayati Rasuli menyampaikan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang masih mengedarkan rokok ilegal di Pamekasan.
“Penindakan ini, hanya untuk mengingatkan masyarakat agar tidak menjualbelikan barang kena cukai. Karena itu merugikan perekonomian negara,” ungkapnya.
Selain itu, Ida menyebutkan, teknis tindakan penyisiran rokok ilegal ini menggunakan adat ketimuran, operasi menggunakan komunikasi yang baik.
“Kami juga menekankan sosialisasi agar tempat-tempat yang didatangi sadar untuk tidak menjualbelikan rokok ilegal lagi ke depannya,” tambahnya.
Menurut Ida, jika penindakan dilakukan dengan mengobrak-abrik lokasi, maka kemungkinan besar akan terjadi hal yang merugikan semua pihak.
“Warga kalau sudah dibentak duluan, maka kemungkinan akan bersitegang dengan petugas, maka kedekatan emosional harus diutamakan lebih dahulu dalam penanganan rokok ilegal,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Sule Sulaiman