Satpol PP Rekomendasi 13 Kecamatan di Pamekasan Jadi Sasaran Penindakan Rokok Ilegal

News15 views

KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan merekomendasikan seluruh kecamatan di Pamekasan menjadi sasaran penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura.

13 kecamatan tersebut di antaranya Batumarmar, Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan dan Waru.

KM10082023
COVER 09 AGUSTUS 2023-1@1x_1
KM07082023
KM03082023

Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP pamekasan, Nurhidayati Rasuli menyampaikan bahwa informasi daerah yang sangat rawan peredaran rokok ilegal adalah wewenang Bea Cukai Madura, bukan pihaknya.

Baca Juga:  Mengenal Lebih Dekat Kepala Puskesmas Omben Yuanita Purnamawati, Dokter Berprestasi dengan Segudang Inovasi

“Satpol PP hanya mengumpulkan data melalui personel, sementara penindakan itu wewenang Bea Cukai,” ungkapnya, Senin (12/12/2022).

Perempuan yang akrab dipanggil Ida itu menuturkan akan selalu konsisten mengawal dan memastikan kebijakan pemerintah agar bisa terlaksana dengan baik, dan secara perlahan bisa dipahami oleh masyarakat.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan pemerintah melarang peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk komitmen memajukan perekonomian negara,” pungkasnya.

Reporter: M. Arif

Redaktur: Ongky Arista UA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *