KM.ID | PAMEKASAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan merekomendasikan seluruh kecamatan di Pamekasan menjadi sasaran penindakan rokok ilegal oleh Bea Cukai Madura.
13 kecamatan tersebut di antaranya Batumarmar, Galis, Kadur, Larangan, Pademawu, Pakong, Palengaan, Pamekasan, Pasean, Pegantenan, Proppo, Tlanakan dan Waru.
Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP pamekasan, Nurhidayati Rasuli menyampaikan bahwa informasi daerah yang sangat rawan peredaran rokok ilegal adalah wewenang Bea Cukai Madura, bukan pihaknya.
“Satpol PP hanya mengumpulkan data melalui personel, sementara penindakan itu wewenang Bea Cukai,” ungkapnya, Senin (12/12/2022).
Perempuan yang akrab dipanggil Ida itu menuturkan akan selalu konsisten mengawal dan memastikan kebijakan pemerintah agar bisa terlaksana dengan baik, dan secara perlahan bisa dipahami oleh masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mendukung kegiatan pemerintah melarang peredaran rokok ilegal, sebagai bentuk komitmen memajukan perekonomian negara,” pungkasnya.
Reporter: M. Arif
Redaktur: Ongky Arista UA