KABARMADURA.ID | PAMEKASAN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pamekasan mendapati adanya 20 merk rokok ilegal yang tersebar di 13 kecamatan. Hal itu terendus di tengah-tengah gencarnya sosialisasi pencegahan rokok ilegal di wilayah Kota Gerbang Salam.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Pamekasan Hasanurrahman mengatakan, sosialisasi akan terus berlanjut dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Satpol-PP, hal itu untuk menekan angka rokok ilegal yang terjadi pada bulan-bulan sebelumnya.
Diketahui 2 bulan sebelumnya, rokok ilegal yang ditemukan saat melakukan sosialisasi di beberapa titik berjumlah 20 rokok macam jenis ilegal. Maka untuk menekan angka tersebut sosialisasi cegah rokok ilegal akan berjalan sesuai jadwal.
“Tahapan sosialisasi sudah dilaksanakan sesuai dengan jadwal kegiatan, bahkan hingga saat ini kegiatan tersebut masih terus berlanjut,” ungkapnya kepada Kabar Madura
Hasanurrahman menambahkan, dalam melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya mengaku telah melakukan kerja gabungan dengan barang kenak cukai (BKC) ilegal Madura yang ada di Pamekasan.
“Kegiatan ini tidak dilakukan oleh satpol PP semata, namun kegiatan ini merupakan kegiatan gabungn bersama BKC Ilegal,” tambahnya.
Dijelaskannya, dalam proses sosialisasi tersebut, hingga saat ini jumlah rokok ilegal yang masih beredar tidak ada pengurangan sama sekali. Data hingga saat ini merek rokok ilegal masih berjumlah 20 nama yang ditemukan di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Saat ditanya sanksi yang diberikan, Hasanurrahman mengaku itu kewenangan pihak bea cukai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Pewarta: Moh. Farid
Redaktur: Hairul Anam