KABARMADURA.ID | PAMEKASAN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pamekasan, terus menggencarkan sosialiasi tentang kepatuhan terhadap penggunaan cukai rokok. Sosialisasi itu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan terhadap barang kena cukai.
Bertempat di gudang Perusahaan Rokok (PR) Pewe Tobacco, Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, Kamis (19/10/2023), Satpol PP dan Damkar Pamekasan bekerjasama dengan Bea Cukai Madura, memberikan sosialisasi kepada pekerja pabrik rokok dengan tema “Cukai untuk Kemakmuran Rakyat, Hindari Rokok Ilegal”.
Kepala Bidang Pengakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mengedukasi masyarakat tentang manfaat cukai dan kewajiban barang kena cukai.
Oleh karenanya, bersama Bea Cukai Madura, pihaknya memberikan pemahaman secara mendalam kepada pekerja pabrik rokok tentang definisi pita cukai, serta macam-macam pita cukai dan peruntukannya, tata cara menempel kertas cukai ke bungkus rokok sesuai dengan ketentuan.
Kemudian untuk pengusaha rokok, pihaknya berharap bisa memahami ketentuan izin usaha dan kewajiban pengusaha terhadap pekerja, serta sanksi hukum jika melanggar.
“Harapannya kegiatan sosialisasi ini bisa mengedukasi serta menghimbau masyarakat tentang kewajiban barang kena cukai,” ungkapnya.
Pewarta: Safira Nur Laily
Redaktur: Miftahul Arifin